Pages

Enkapsulasi dan De-enkapsulasi


Enkapsulasi/pengkapsulan(Encapsulation)
Enkapsulasi adalah pembungkus, pembungkus disini dimaksudkan untuk menjaga suatu proses program agar tidak dapat diakses secara sembarangan atau di intervensi oleh program lain. Konsep enkapsulasi sangat penting dilakukan untuk menjaga kebutuhan program agar dapat diakses sewaktu-waktu, sekaligus menjaga program tersebut.
Dalam kehidupan sehari hari enkapsulasi dapat dimisalkan sebagai arus listrik pada generator, dan sistem perputaran generator untuk menghasilkan arus listrik. Kerja arus listrik tidak mempengaruhi kerja dari sistem perputaran generator, begitu pula sebaliknya. Karena didalam arus listrik tersebut, kita tidak perlu mengetahui bagaimana kinerja sistem perputaran generator, apakah generator berputar kebelakang atau ke depan atau bahkan serong. Begitu pula dalam sistem perputaran generator, kita tidak perlu tahu bagaimana arus listrik, apakah menyala atau tidak.
Begitulah konsep kerja dari enkapsulasi, dia akan melindungi sebuah program dari akses ataupun intervensi dari program lain yang mempengaruhinya. Hal ini sangat menjaga keutuhan program yang telah dibuat dengan konsep dan rencana yang sudah ditentukan dari awal.
Jenis Enkapsulasi
1. Public : Jika kita menggunakan public maka segala akses bisa digunakan oleh siapapun, semua method,class,variabel. Jadi program tersebut belum di enkapsulasi
2.Private : Jika kita meenggunakan private maka segala hak akses tidak bisa dipakai sembarang class. Maka ini bisa dibilang sudah ada enkapsulasi di dalam program tersebut.
Manfaat Enkapsulasi
1. Information Hiding : Untuk menyembunyikan informasi serta method yang digunakan dalam sebuah objek atau prgram untuk menjaga program tersebut
2. Modularitas : Kode sumber dari sebuah objek dapat dikelola secara independen dari  kode sumber objek yang lain.

De-enkapsulasi, kebalikan dari enkapsulasi, adalah proses menyampaikan informasi atas tumpukan.
Ketika sebuah lapisan menerima PDU dari lapisan bawah, hal itu sebagai berikut:
1. Terbacanya informasi kontrol yang disediakan oleh perangkat sumber terdekat.
2. lapisan informasi kontrol (header) dari frame.
3. Ini proses data (biasanya lewat itu tumpukan).

Masing-masing lapisan berikutnya deencapsulation melakukan proses yang  sama. Untuk melanjutkan contoh sebelumnya, ketika pesawat tiba, kotak surat akan dihapus dari pesawat. Yang tas surat diambil keluar dari kotak dan dikirim ke pos yang benar
kantor. Surat-surat dihapus dari tas surat dan dikirim ke alamat yang benar. Penerima pesan yang dituju membuka amplop dan membaca surat itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU NO 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA


Bisnis waralaba sudah tidak asing lagi di Indonesia. Bisnis ini boleh dibilang booming saat  restoran cepat saji yang ada di kawasan jalan Thamrin, Jakarta pada tahun 1990 itu menjadi ikon bagi masyarakat kota metropolitan. Resto yang menjadikan tempat “tongkrongan”  atau gaya hidup anak muda kota besar itu kian kemari semakin maju pesat bahkan gerainya terus bertambah sampai ke kota-kota lain di Indonesia. 

Kronologi

UU yang pertama kali memuat kata Waralaba adalah UU no. 9 tahun 1995 tentang “Usaha Kecil”. UU ini telah dicabut dan digantikan oleh UU no. 20 tahun 2008 tentang “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”.
Kemudian UU no. 5 tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” menyebut secara khusus “Perjanjian yang berkaitan dengan Waralaba”.  Perlu dicatat bahwa kedua UU di atas, tidak merumuskan/memuat batasan pengertian/definisi tentang Waralaba.    Baru pada PP no. 16 tahun 1997 tentang “Waralaba”, pengertian/definisi Waralaba dirumuskan, sbb: “Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sebagai peraturan pelaksana/ atas PP no. 16/1997 diterbitkan SK Menperindag no. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba”. Kemudian sebagai konsekwensi diberlakukannya UU no. 10 tahun 2004, SK Menperindag no. 259/MPP/Kep/7/1997 di atas dicabut dan diganti oleh Permendag no. 12/M-DAG/Per/3/2006 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba”. Patut dicatat bahwa dalam Permendag no. 12/2006, pengertian/definisi Waralaba berubah, sbb: “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba di mana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”.
PP no. 16/1997 kemudian dibatalkan dan digantikan oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang “Waralaba”. Patut dicatat, pengertian/definisi Waralaba pada PP no. 16/1997 dan pada Permedag no. 12/2006 berubah lagi dengan diterbitkannya PP no. 42/2007, yaitu sbb: “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”






Kami menyarankan pengertian/definisi Waralaba yang baku yang dicantumkan dalam RUU Perdagangan (atau pada Penjelasan Pasal 5 b), paling sedikit mengandung unsur-unsur sebagai berikut:


(1). Hak Kekayaan Intelektual (HKI).  (2) Sistem Usaha yang telah terbukti sukses (3)  Perjanjian waralaba

Dengan adanya unsur Perjanjian waralaba dalam definisi waralaba, maka dipastikan ada 2 (dua) pihak (atau pelaku usaha) yang terlibat, yaitu Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee). Pengertian ini menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada "company owned unit" dalam skim waralaba yang benar.      

Sumber :
http://akaramoy.blogspot.com/2012/08/waralaba-dalam-kaitan-dengan-ruu.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG MEREK


Merk Dagang Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Ada 3 (tiga) istilah Merek yaitu :
1.      Merek Dagang adalah : merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
2.      Merek Jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
3.      Merek Kolektif adalah : merek yang digunakan pada barang dan / jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan / jasa sejenisnya ;
4.      Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftar dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek;

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU NO.14 TAHUN 2001 TENTANG HAK PATEN


Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1.  Merupakan insentif untuk menghasilkan teknologi baru
2. Menciptakan iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3.  Mendorong alih teknologi
4.  Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan industri
5.  Mendorong penanaman modal

Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA


  pada pasal 1 menjelasakan bahwa :

  1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
  4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
  6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
  7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
  8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
  9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
  10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
  11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
  12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
  13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
  14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
  15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
  16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
  17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
bahwa Hak cipta dan hak paten itu berbeda.

di dalam konsepsi hak kekayaan intelektual ada pembagian hak kekayaan intelektual itu sendiri. Hak kekayaan intelektual dibedakan menjadi dua, yakni; HAK CIPTA dan hak milik perindustrian. Khusus, hak milik perindustrian ini dibagi lagi menjadi beberapa, di antaranya; PATEN, merek, desain industri, dan rahasia dagang.

Pembagian hak kekayaan intelektual tersebut dilakukan salah satu alasannya karena bagian-bagian hak kekayaan intelektual ini memiliki objek perlindungan yang berbeda-beda. HAK CIPTA memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan,

Sedangkan HAK PATEN memberikan perlindungan atas invensi di bidang teknologi, merek memberikan perlindungan atas logo/simbol dagang, desain industri memberikan perlindungan atas kreasi berupa bentuk, konfigurasi, dan komposisi yang dapat berupa dua dimensi atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetika dan untuk menghasilkan suatu produk, komoditi industri dan kerajinan tangan, sedangkan rahasia dagang memberikan perlindungan atas informasi bisnis atau teknologi yang bernilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments