Pages

UU NO 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA


Bisnis waralaba sudah tidak asing lagi di Indonesia. Bisnis ini boleh dibilang booming saat  restoran cepat saji yang ada di kawasan jalan Thamrin, Jakarta pada tahun 1990 itu menjadi ikon bagi masyarakat kota metropolitan. Resto yang menjadikan tempat “tongkrongan”  atau gaya hidup anak muda kota besar itu kian kemari semakin maju pesat bahkan gerainya terus bertambah sampai ke kota-kota lain di Indonesia. 

Kronologi

UU yang pertama kali memuat kata Waralaba adalah UU no. 9 tahun 1995 tentang “Usaha Kecil”. UU ini telah dicabut dan digantikan oleh UU no. 20 tahun 2008 tentang “Usaha Mikro, Kecil dan Menengah”.
Kemudian UU no. 5 tahun 1999 tentang “Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat” menyebut secara khusus “Perjanjian yang berkaitan dengan Waralaba”.  Perlu dicatat bahwa kedua UU di atas, tidak merumuskan/memuat batasan pengertian/definisi tentang Waralaba.    Baru pada PP no. 16 tahun 1997 tentang “Waralaba”, pengertian/definisi Waralaba dirumuskan, sbb: “Waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa”.
Sebagai peraturan pelaksana/ atas PP no. 16/1997 diterbitkan SK Menperindag no. 259/MPP/Kep/7/1997 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba”. Kemudian sebagai konsekwensi diberlakukannya UU no. 10 tahun 2004, SK Menperindag no. 259/MPP/Kep/7/1997 di atas dicabut dan diganti oleh Permendag no. 12/M-DAG/Per/3/2006 tentang “Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba”. Patut dicatat bahwa dalam Permendag no. 12/2006, pengertian/definisi Waralaba berubah, sbb: “Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba di mana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”.
PP no. 16/1997 kemudian dibatalkan dan digantikan oleh PP no. 42 tahun 2007 tentang “Waralaba”. Patut dicatat, pengertian/definisi Waralaba pada PP no. 16/1997 dan pada Permedag no. 12/2006 berubah lagi dengan diterbitkannya PP no. 42/2007, yaitu sbb: “Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba”






Kami menyarankan pengertian/definisi Waralaba yang baku yang dicantumkan dalam RUU Perdagangan (atau pada Penjelasan Pasal 5 b), paling sedikit mengandung unsur-unsur sebagai berikut:


(1). Hak Kekayaan Intelektual (HKI).  (2) Sistem Usaha yang telah terbukti sukses (3)  Perjanjian waralaba

Dengan adanya unsur Perjanjian waralaba dalam definisi waralaba, maka dipastikan ada 2 (dua) pihak (atau pelaku usaha) yang terlibat, yaitu Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee). Pengertian ini menjelaskan bahwa sebetulnya tidak ada "company owned unit" dalam skim waralaba yang benar.      

Sumber :
http://akaramoy.blogspot.com/2012/08/waralaba-dalam-kaitan-dengan-ruu.html

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar