Merk Dagang Berdasarkan pasal 1
ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.
Ada
3 (tiga) istilah Merek yaitu :
1.
Merek Dagang adalah : merek yang digunakan pada barang
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya ;
2.
Merek Jasa adalah : merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya ;
3.
Merek Kolektif adalah : merek yang digunakan pada
barang dan / jasa dengan karakteristik yang sama yang dengan diperdagangkan
oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang dan / jasa sejenisnya ;
4.
Sedangkan Lisensi adalah izin yang diberikan oleh
pemilik merek terdaftar kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan
pada pemberian hak (pengalihan hak) untuk menggunakan merek tersebut baik untuk
seluruh atau sebagian jenis barang dan atau jasa yang didaftar dalam jangka
waktu dan syarat tertentu.
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut
mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan
barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Menimbang :
a. bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan
dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia,
peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha
yang sehat;
b. bahwa untuk hal tersebut di atas diperlukan
pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikanpeningkatan layanan bagi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a dan huruf b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek;
0 komentar:
Posting Komentar