Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1).
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian
di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
- Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
- Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten,
berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari
kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan
publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Secara
garis besar, manfaat dari perlindungan paten adalah sebagai berikut:
1. Merupakan insentif untuk menghasilkan
teknologi baru
2. Menciptakan
iklim yang mendorong penerapan teknologi baru dalam industri secara sukses
3. Mendorong alih teknologi
4. Merupakan alat untuk perencanaan dan perumusan
industri
5. Mendorong penanaman modal
Pengertian Hak Paten
Pengertian hak paten bisa
dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat
melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2 komentar:
Terima kassih untuk infonya
http://indosporcle.blogspot.com
Posting Komentar